Faktanews.com, Boalemo – Penjabat Bupati Boalemo, Sherman Moridu, aktifkan kembali Kepala Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman. Padahal, oknum kades, Anton Naki, telah diputuskan Pengadilan Negri Tilamuta sebagai terpidana kasus ‘perzinahan’.
Penolakan Kades tersebut juga diwarnai aksi masyarakat Diloato yang sudah berulang kali dilakukan. Namun apa yang menjadi harapan masyarakat tidak dipedulikan oleh Pj Bupati Boalemo.
Hal itu juga di buktikan dengan beberapa kali masyarakat melakukan demo namun Pj Bupati tidak berada di tempat.
Salah satu warga Diloato, yang juga sebagai tokoh agama, Kisman Tuli, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Kades Diloato adalah tindakan yang tidak bermoral.
” Kasian masyarakat dan Satpol pak Bupati. Jika tidak mampu maka mudur pak Bupati,” Ungkapnya di aksi masyarakat Diluato, pada Senin (14/8/2023).
Diketahui, Oknum Kades Diluato, Anton Naki, berdasarkan putusan Pengadilan Negri Tilamuta nomor : XX/ Pid.B/2022/PN Tmt, dinyatakan bahwa Anton Naki telah terbukti secara sah dan meyakini bersalah telah melakukan tindak pidana ‘Perzinahan’ sebagai diatur dan diancam pidana dalam 284 ayat 1 ke-1 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain itu, Oknum Kades Diluato itu juga di jatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan.